1.Mengenai Produk Oriflame
Untuk produk-produk yang dipasarkan di negara yang berpenduduk para Muslim, termasuk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim, masalah kehalalan suatu merek produk menjadi hal yang patut dipertimbangkan.
Sehingga untuk produk-produk yang mau dipasarkan di Indonesia, pasti perlu diperiksa oleh badan-badan terkait yang memastikan apakah produk-produk itu layak berada di pasaran, apakah produk-produk itu aman dikonsumsi oleh masyarakat, produk-produk Oriflame tentu tidak luput dari pemeriksaan ini.
Seluruh rangkaian produk kosmetik ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk Oriflame.
Izin kehalalan produk Oriflame ini disebutkan dalam surat resmi dari Director of Regulatory & Technical Affairs Research & Development Department Oriflame Global dibawah ini :
Dan Untuk Produk yang di minum Nutrishake Resmi sudah mendapatkan Sertifikat HALAL dari MUI
2.Mengenai Sistem Marketing Plan
12 syarat MLM yang diperbolehkan menurut MUI adalah:
1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra'.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra'.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Seluruh transaksi mu’amalah adalah mubah (boleh) kecuali melanggar aturan syari’at. Para ulama mendefinisikan ada 4 katagori yang menyebabkan mu’amalah itu haram, yaitu: 1. Riba 2. Ghurur 3. Zhalim 4. Khianat. Dian bisa ditambah satu lagi yaitu 5. Haram Produk dan Transaksinya. Katagori-katagori inilah yang akan dijadikan sebagai faktor penguji halal-haramnya transaksi/bisnis. Dan ternyata, katagori ke-3 dan ke-4 juga berlaku secara universal, yang dipakai oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dalam mengkatagorikan mana MLM yang benar dan mana yang berbau money-game.
Dan ORIFLAME Aman,ORIFLAME adalah MLM Murni ..
Para jajaran Management Oriflame yang begitu serius mengurus Sertifikat penting ini,hingga akhirnya bisa di dapatkan.Alhamdulillah..Insya Allah makin yakin dan makin tenang menggunakan Produknya juga menjalankan bisnisnya.Semoga bisnis ini bisa terus berkembang aamiin...
Salam
Ruri Adini
independent consultant Oriflame
sms/wa 082151563806




Tidak ada komentar:
Posting Komentar